- Gelar Rapat Pleno di Depok, DPP AMPUH Sediakan Layar Teve Cukup Besar
- Kado Ramadhan 2021 : BAZNAS Raih ISO Sistem Keamanan Informasi
- Gandeng Perusahaan Ekspedisi, BAZNAS Bagi-bagi Perlengkapan Masjid
- Dukung Pembinaan Manasik, Travel Ini Dapat Jempol dari Pesantren
- Menteri Yaqut : Jangan Sampai ASN Bayar Zakat karena Ada Peraturan
- Kemenag : Potensi Zakat Nasional 230 Trilyun Rupiah
- Supaya Memiliki Bekal yang Cukup, Travel Ini Lakukan Pemantapan Manasik
- Hasil Rakornas : BAZNAS Luncurkan 12 Resolusi
- Bantu Korban Banjir di NTT, BAZNAS Kirim TIM BTB
- DPR : Kami Dukung Penguatan Regulasi Zakat
DPR : Kami Dukung Penguatan Regulasi Zakat

Jakarta (Bisnis
Syariah) - DPR mendukung upaya optimalisasi kelembagaan Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) melalui penguatan regulasi, sehingga bisa semakin banyak
mengumpulkan dana zakat untuk disalurkan ke tengah-tengah masyarakat. Hal itu
dikemukakan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, pada Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin
(5/4/2021).
“Saya mendukung
pentingnya penguatan regulasi untuk BAZNAS. Oleh karena itu, sebelum ada Rakornas
Zakat, saya sudah mengusulkan hak inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah masuk di Program Legislasi
Nasional atau Prolegnas,” ujar Yandri Susanto, saat menyampaikan materi
presentasi berjudul : urgensi penguatan kelembagaan BAZNAS dalam pengelolaan zakat
nasional.
Baca Lainnya :
- Dihadapan 130 Pimpinan BAZNAS, Menko Perekonomian Nyatakan Dukungan Regulasi Penguatan Zakat0
- Disiarkan Secara Virtual, Wapres Buka Rakornas Zakat 0
- Sambut Ramadhan, Majelis Taklim Ataufiqqiyah Gelar Pengajian0
- Lewat Rakornas, BAZNAS Ingin Menjadi Pilihan Pertama Pembayar Zakat0
- Tak Jauh dari Istana, BAZNAS Gelar Rakornas Zakat0
Penguatan regulasi,
sambun dia, melalui revisi UU Pengelolaan Zakat bertujuan untuk memperkuat
kelembagaan BAZNAS. "Ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR selesai
membahas dan merevisi UU Kebencanaan dan UU Lanjut Usia (Lansia). “Setelah itu,
lanjut merevisi UU Pengelolaan Zakat," ujar Yandri lagi. (trj/rls)
.jpg)