- Gelar Rapat Pleno di Depok, DPP AMPUH Sediakan Layar Teve Cukup Besar
- Kado Ramadhan 2021 : BAZNAS Raih ISO Sistem Keamanan Informasi
- Gandeng Perusahaan Ekspedisi, BAZNAS Bagi-bagi Perlengkapan Masjid
- Dukung Pembinaan Manasik, Travel Ini Dapat Jempol dari Pesantren
- Menteri Yaqut : Jangan Sampai ASN Bayar Zakat karena Ada Peraturan
- Kemenag : Potensi Zakat Nasional 230 Trilyun Rupiah
- Supaya Memiliki Bekal yang Cukup, Travel Ini Lakukan Pemantapan Manasik
- Hasil Rakornas : BAZNAS Luncurkan 12 Resolusi
- Bantu Korban Banjir di NTT, BAZNAS Kirim TIM BTB
- DPR : Kami Dukung Penguatan Regulasi Zakat
Hasil Rakornas : BAZNAS Luncurkan 12 Resolusi

Jakarta (Bisnis
Syariah) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 yang digelar selama
tiga hari, Ahad-Selasa 4-6 April 2021, melahirkan 12 resolusi. Perpres Zakat
ASN dan Gerakan Cinta Zakat menjadi bagian dari butir-butir resolusi.
"Dalam rangka
menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam
rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk
mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan
Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa," demikian
bunyi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021.
"Alhamdulillah
berkat rahmat Allah SWT serta dukungan semua pihak, terutama Presiden RI, Bapak
Haji Jokowi; Wakil Presiden RI, Bapak KH. Ma'ruf Amin; MPR, DPR dan ormas-ormas
Islam, Rakornas Zakat Tahun 2021 berjalan lancar dan sukses, hingga melahirkan
12 resolusi, yakni 7 resolusi untuk internal dan 5 resolusi untuk
eksternal," ujar Ketua BAZNAS, KH. Noor Achmad, MA saat membacakan hasil
keputusan sekaligus menutup rakornas, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat,
Selasa (6/4/2021).
Baca Lainnya :
- Bantu Korban Banjir di NTT, BAZNAS Kirim TIM BTB0
- DPR : Kami Dukung Penguatan Regulasi Zakat0
- Dihadapan 130 Pimpinan BAZNAS, Menko Perekonomian Nyatakan Dukungan Regulasi Penguatan Zakat0
- Disiarkan Secara Virtual, Wapres Buka Rakornas Zakat 0
- Sambut Ramadhan, Majelis Taklim Ataufiqqiyah Gelar Pengajian0
Kemudian, Resolusi
(Eksternal) Nomor 4 Rakornas Zakat 2021, berbunyi, "Dalam rangka
meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka
dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum
intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan
Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau
Rote". (trj/rls)
.jpg)