Sekjen AMPUH : Alhamdulillah, Pemerintah Saudi Bolehkan Jemaah Usia 60 Tahun Pergi Umrah

Redaktur 22 Jan 2021, 23:01:52 WIB Haji dan umrah
Sekjen AMPUH : Alhamdulillah, Pemerintah Saudi Bolehkan Jemaah Usia 60 Tahun Pergi Umrah

Tangerang (Bisnis Syariah) – Pesatnya perkembangan informasi penyelenggaraan umrah yang terjadi di Kerajaan Saudi Arabia, langsung ditangkap dengan cekat, oleh pengurus Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH Indonesia), yang memiliki jaringan luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Melalui pesan singkat yang tak terduga secara elektronik kepada wartawan, Sekretaris Jenderal AMPUH Indonesia, H. Wawan Suhada menyampaikan, bahwa seluruh pengurus dan anggota menyambut baik keluarnya kebijakan terbaru dari Kerajaan Saudi Arabia, tentang batas usia jemaah, yang boleh melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.

Sebelumnya, pemerintah Kerajaan Saudi membatasi usia keberangkatan jemaah umrah dari 18 sampai 50 tahun. “Namun hari ini, alhamdulillah, kami senang sekali mendapat informasi terbaru dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, tentang perubahan kebijakan batas usia dari 18 sampai 50 tahun menjadi 18 sampai 60 tahun. Sehingga, jemaah usia 60 tahun bisa pergi umrah. Tentunya AMPUH menanggapi positif atas perubahan kebijakan ini. Dan menyampaikan terima kasih yang besar kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang sudah berupaya melonggarkan penyelenggaraan umrah di Tanah Suci,” pungkas Wawan disela-sela kesibukannya yang padat, Jumat malam, (22/01/2021).

Baca Lainnya :

Dalam kesempatan itu, kader muda Nahdlatul Ulama ini kembali menyampaikan, bahwasannya kebijakan itu sangat baik bagi iklim usaha travel haji umrah Indonesia dan internasional. “Ini merupakan angin segar untuk perkembangan industri haji dan umrah,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung dia, harus disambut secara baik perubahan range usia tersebut. “Semoga pemerintah Republik Indonesia segera menyesuaikan kebijakan terbaru ini dalam bentuk ketetapan Dirjen, atau ketetapan lainnya, yang bersifat teknis. Karena dengan keluarnya regulasi ini dari Kementerian Agama, akan menjadi acuan seluruh travel pelaksana ibadah umrah, dalam melaksanakan operasionalnya sehari-hari. Termasuk juga terhadap proses perekrutan jemaah itu sendiri,” tuturnya lagi.

Jadi, kata dia, asosiasi AMPUH akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Termasuk dalam hal ini dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk memastikan kebijakan Kerajaan Saudi itu bisa cepat diimplementasikan dan disesuaikan dengan regulasi nasional. Dan memang, sebelumnya AMPUH sudah memprediksi tahap-tahap pelonggaran kebijakan ini, sebagai bagian dari dinamika perkembangan penanganan kasus pandemik Covid-19 di Indonesia, Saudi Arabia dan internasional. Sebab, saat ini vaksin sudah tersedia, tinggal penyebaran vaksinasinya saja yang belum merata menyebar di seluruh dunia,” imbuhnya kembali. (rio/rls)




Tuliskan komentar facebook

Tuliskan Komentar anda dari akun Facebook