- Salurkan Zakat Fitrah Pada 250 Mustahik, BAZNAS RI : Semua Penerima Sudah Diverifikasi Aman Syari-ny
- Belajarlah Dari Warung Maryana, Kegigihannya Berusaha Patut Dicontoh Mustahik
- Resmikan Rumah Layak Huni di Kantong Kemiskinan, BAZNAS : Semoga Muzaki Diberikan Keberkahan Hidup
- Menjaga Tradisi Raja-raja Terdahulu, Paku Buwono XIII Kembali Menggelar Pembagian Zakat Fitrah
- Lewat Aplikasi HPX Syariah, Kini Masyarakat Bisa Berzakat dengan Mudah
- Meski Ramadhan Sebentar Lagi Berakhir, Jemaah Bisa Mendaftarkan Umrah di Sini
- Buka Puasa Bersama Mitra dan Karyawan, Madani Travel Ingin Berbagi Kebersamaan Sepanjang Tahun
- Tokoh Masyarakat Bogor Timur Deklarasi Dukungan : Elektabilitas Cabup Untung, Makin Menguat
- Wow, Diam-diam BAZNAS Berhasil Rehab 1500 Rumah Warga Miskin
- Suara Gemericik Air di Gunung Ini Sangat Mempesona, Yuk Jaga Kelestariannya
Inilah yang Diperjuangkan 7 Asosiasi, Saat Ikut Rapat dengan BPKH
Tangerang (Bisnis
Syariah) – Besarnya dana jemaah haji khusus yang dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji membuat sebagian besar keluarga jemaah dan perusahaan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mempertanyakan sejauh mana pengelolaan
dana tersebut bisa dilakukan secara pofesional dan transparan sesuai dengan
yang diharapkan. Oleh sebab itu, Sekjen asosiasi perusahaaan penyelenggara haji
dan umrah AMPUH (Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji), H. Wawan Suhada menyambut baik langkah BPKH (Badan Pengelola
Keuangan Haji) mengumpulkan tujuh asosiasi guna membahas penggunaan dana
tersebut.
“Ada 7 asosiasi yang hari
ini diundang oleh BPKH untuk ngobrol bareng di sini. Intinya yang diobrolin
hari ini membahas tentang sosialisasi proses pengembalian dana jemaah haji
khusus. Nah selama ini kan jadi polemik antara PIHK dengan BPKH yang selama ini
dilakukan oleh Kementerian Agama tentang mekanisme pengembalian dana jemaah
haji khusus tersebut. Sebab, peralihan dari Kementerian Agama kepada BPKH ini
kan, belum lama. Alias masih baru,” terang Wawan di lobby bawah gedung BPKH,
Pancoran, Jakarta Selatan, Senin malam, (03/05/2021).
BPKH sendiri kan,
sambung Wawan, merasa mendapat sebuah warisan dari Kementerian Agama. “Kami
melihat ada niat baik BPKH sendiri untuk menjalin bounding dengan PIHK melalui asosiasi,
supaya proses itu menjadi lebih trannsparan. Misalnya, berapa yang disimpan.
Berapa hasil nilai optimalisasinya. Apa penggunaannya. Dan lain-lain
sebagainya. Nah ini yang sedang kita runut sama-sama termasuk aturan mainnya,
yang selama ini digodok oleh DPR,” pungkasnya.
Baca Lainnya :
- Usai Hadiri Mukercab Partai , Wakil Ketua PKB Tangerang : Kami Akan Kuatkan Ekonomi Umat0
- Permudah Masyarakat Berzakat, BAZNAS Buka Layanan di Mall0
- Sukses Gelar Pameran 5 Hari, Pengusaha di Solo Berharap Bisnis Wisata Normal Kembali0
- Habiskan 3,8 Milyar Rupiah, BAZNAS Salurkan Paket Ramadhan di 30 Provinsi0
- Siapa Jago PKB di 2024 Mendatang? Nich Bocorannya...0
Dalam kesempatan itu,
pemilik group Bstravel ini kembali menyampaikan, tentang perlunya membuat turunan
aturan tentang pengelolaan dana haji khusus yang lebih teknis lagi. “Sebab DPR
selama ini lebih konsen kepada penggunaan dana haji reguler. Sementara
pengelolaan dana haji khsuus ini, yang nilainya juga tidak sedikit dan dalam
bentuk dollar Amerika ini sejatinya perlu dibuat petunjuknya lebih teknis lagi.
Lebih detail lagi. Jangan sampai nanti BPKH menyalurkan dana optimalisasi haji
khusus ini kepada yang tidak berhak. Artinya dana PIHK dikelola oleh BPKH dan penggunaannya
diperuntukkan buat jemaah haji reguler, ini kan tidak berhak. Supaya tidak
terjadi begitu kami kami ingin menyelamatkan dana yang sifatnya halal ini. Nah
PIHK melalui asosiasi mempunyai hak untuk mengetahui proses itu. Pengelolaannya
dan tujuan manfaatnya. Nah di sinilah, hari ini kita duduk sama-sama untuk
membahas itu,” imbuhnya lagi. (rio/rls/net)