Kemenag : Nasib Keberangkatan Jemaah Indonesia, Menunggu Informasi Resmi Saudi

Redaktur 08 Mei 2021, 13:53:21 WIB Haji dan Umrah
Kemenag : Nasib Keberangkatan Jemaah Indonesia, Menunggu Informasi Resmi Saudi

Jakarta (FKAPHI) – Nasib keberangkatan jemaah haji Indonesia tergantung dari otoritas pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Meski demikian, pemerintah terus memberikan layanan persiapan terbaik kepada jemaah yang tertunda keberangkatannya di 2020 kemarin, dengan berbagai estimasi kuota keberangkatan.

“Kami sudah lama mempersiapkan berbagai skenario keberangkatan, dengan berbagai estimasi kuota keberangkatan. Misalkan saja, pemerintah kerajaan Saudi Arabia menerapkan kebijakan kuota haji buat Indonesia hanya dikasih 30 persen, maka pembagian kuota akan dilakukan secara proposional ke seluruh provinsi. Misalnya untuk provinsi Maluku dikasih kuota 30 persen, maka penerapannya 30 persen itu diambil dari jemaah yang sudah melunasi ongkos haji,” terang H. Ramadhan Kharisman, Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Jagong Haji Ramadhan, Sabtu pagi, (08/05/2021).

Lanjut dia, misalnya dari angka yang sudah lunas ongkos haji diambil 30 persen itu ketemu angkanya ada 1089. Maka yang berhak berangkat tahun ini, ya, 1089 jemaah itu. Dan nomor porsi jemaah termuda dari populasi jemaah yang sudah melunasi itu berpeluang besar berangkat di tahun ini. Dan ini sesuai dengan azas keadilan siapa yang duluan daftar haji dulunya itu maka dialah yang berhak berangkat. Dan perlu diketahui pengurutan berhak berangkat ini diatur secara sistem di dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Yang ngatur by sistem, sehingga tidak ada celah untuk main-main atau ngakal-ngakalin,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya :

Estimasi di atas tadi dapat dilakukan, sambung dia, dengan catatan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia tidak menerapkan kebijakan rentang usia. ‘Jika diterapkan kebijakan rentang usia, seperti yang dilakukan seeblumnya terhadap jemaah umrah, bagi jemaah umrah yang ingin melaksanakan ibadah umrah hanya dibolehkan Saudi yang berumur 18 sampai 65 tahun, maka penerapannya dari total populasi jemaah yang sudah melunasi ongkos haji itu diambil secara sistem berdasarkan sistem di Siskohat, dengan batasan rentang usia antara 18 sampai 65 tahun. Setelah ketemu nama-namanya. Dan diketahui jumlahnya. Maka, dari jumlah itu diambil lagi 30 persennya. Dan diurutkan berdasarkan nomor porsi termuda yang diambil dari populasi 30 persen tersebut. Bagi yang tidak masuk kategori rentang usia maka dengan sangat menyesal dan meminta maaf kami tidak bisa berbuat banyak sebab ketentuan ini yang mengatur adalah pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sendiri. Jadi nasib keberangkatan jemaah Indonesia, masih menunggu informasi resmi Kerajaan Saudi Arabia,” terangnya lagi. (trj/rls)




Tuliskan komentar facebook

Tuliskan Komentar anda dari akun Facebook