- Inilah Tips Kelola THR dengan Bijak di Masa Lebaran
- BAZNAS : Semoga Kondisi Pengungsi Palestina di Rafah Sedikit Demi Sedikit Membaik
- Gandeng Perbankan Nasional, BAZNAS Permudah Penggalangan Donasi Nasabah
- Sukses Gelar Safari Ramadhan Bareng Imam Palestina, BAZNAS Berhasil Himpun Dana 5,2 Milyar
- Mulai Distribusi Zakat Fitrah, BAZNAS : Setiap Satu Keluarga Mustahik Dapat 5 kg Beras
- BAZNAS : Mayoritas Masyarakat di Kampung Mongol Berprofesi sebagai Pemulung
- Salurkan Zakat Fitrah 250 Mustahik, BAZNAS RI : Semua Penerima Sudah Diverifikasi Aman Syari-nya
- Belajarlah Dari Warung Maryana, Kegigihannya Berusaha Patut Dicontoh Mustahik
- Resmikan Rumah Layak Huni di Kantong Kemiskinan, BAZNAS : Semoga Muzaki Diberikan Keberkahan Hidup
- Menjaga Tradisi Raja-raja Terdahulu, Paku Buwono XIII Kembali Menggelar Pembagian Zakat Fitrah
Kemenag : Nasib Keberangkatan Jemaah Indonesia, Menunggu Informasi Resmi Saudi
Jakarta (FKAPHI) –
Nasib keberangkatan jemaah haji Indonesia tergantung dari otoritas pemerintah
Kerajaan Saudi Arabia. Meski demikian, pemerintah terus memberikan layanan
persiapan terbaik kepada jemaah yang tertunda keberangkatannya di 2020 kemarin,
dengan berbagai estimasi kuota keberangkatan.
“Kami sudah lama
mempersiapkan berbagai skenario keberangkatan, dengan berbagai estimasi kuota
keberangkatan. Misalkan saja, pemerintah kerajaan Saudi Arabia menerapkan
kebijakan kuota haji buat Indonesia hanya dikasih 30 persen, maka pembagian kuota
akan dilakukan secara proposional ke seluruh provinsi. Misalnya untuk provinsi
Maluku dikasih kuota 30 persen, maka penerapannya 30 persen itu diambil dari jemaah
yang sudah melunasi ongkos haji,” terang H. Ramadhan Kharisman, Sekretaris
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, saat
menjadi nara sumber dalam kegiatan Jagong Haji Ramadhan, Sabtu pagi,
(08/05/2021).
Lanjut dia, misalnya dari
angka yang sudah lunas ongkos haji diambil 30 persen itu ketemu angkanya ada 1089.
Maka yang berhak berangkat tahun ini, ya, 1089 jemaah itu. Dan nomor porsi
jemaah termuda dari populasi jemaah yang sudah melunasi itu berpeluang besar
berangkat di tahun ini. Dan ini sesuai dengan azas keadilan siapa yang duluan
daftar haji dulunya itu maka dialah yang berhak berangkat. Dan perlu diketahui
pengurutan berhak berangkat ini diatur secara sistem di dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi
Haji Terpadu). Yang ngatur by sistem, sehingga tidak ada celah untuk main-main
atau ngakal-ngakalin,” ujarnya lagi.
Baca Lainnya :
- Bagi-bagi 150 Takjil, AMPHURI Yogyakarta : Beban Masyarakat Cukup Berat0
- Berpotensi Mengalami Kebangkrutan, Inilah Harapan Asosiasi Penyelenggara Umrah0
- Lewat Youtube, BSTravel Ajak Jemaah Berdoa Mensukseskan Vaksinasi Covid-190
- Supaya Bisa Beribadah, Raja Salman Diminta Buka Penerbangan Indonesia Menuju Saudi0
- Gelar Door Prize Umroh, Travel Ini Ungkap Nama-nama Pemenangnya0
Estimasi di atas tadi
dapat dilakukan, sambung dia, dengan catatan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia
tidak menerapkan kebijakan rentang usia. ‘Jika diterapkan kebijakan rentang
usia, seperti yang dilakukan seeblumnya terhadap jemaah umrah, bagi jemaah
umrah yang ingin melaksanakan ibadah umrah hanya dibolehkan Saudi yang berumur
18 sampai 65 tahun, maka penerapannya dari total populasi jemaah yang sudah melunasi
ongkos haji itu diambil secara sistem berdasarkan sistem di Siskohat, dengan
batasan rentang usia antara 18 sampai 65 tahun. Setelah ketemu nama-namanya. Dan
diketahui jumlahnya. Maka, dari jumlah itu diambil lagi 30 persennya. Dan
diurutkan berdasarkan nomor porsi termuda yang diambil dari populasi 30 persen tersebut.
Bagi yang tidak masuk kategori rentang usia maka dengan sangat menyesal dan
meminta maaf kami tidak bisa berbuat banyak sebab ketentuan ini yang mengatur
adalah pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sendiri. Jadi nasib keberangkatan jemaah
Indonesia, masih menunggu informasi resmi Kerajaan Saudi Arabia,” terangnya lagi.
(trj/rls)